Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio   Klik Untuk Mendengarkan Teks Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio Pendukung Pengguna Difabel

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

PENGADILAN NEGERI SOASIO FASILITASI PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA

on Monday, 06 October 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

WhatsApp Image 2025 10 06 at 10.15.02 AM

 

WhatsApp Image 2025 10 06 at 10.15.02 AM 1

Tidore, 06 Oktober 2025

Soasio berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Sos pada Senin (06/10). Hal menarik yang perlu disoroti yakni peran Panitera Muda (Panmud) Pidana, Jones Vico Paays, selaku mediator non-hakim bersertifikat yang berhasil menengahi sengketa wanprestasi senilai Rp350 juta melalui mediasi.

Perkara ini bermula ketika Hermawan membeli sebidang tanah kavling seluas 1000m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Waekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara senilai Rp350 juta dari Velik Viki Boy. Kemudian setelah Hermawan melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, Velik tak kunjung menyerahkan dokumen administrasi pertanahan yang dijanjikan sehingga Hermawan mengajukan gugatan ke PN Soasio.

Para pihak menghadiri pertemuan mediasi dengan itikad baik dan memiliki tujuan akhir yang sama yakni: penyelesaian secara kekeluargaan. Sebagai mediator non-hakim, peran saya menjembatani para pihak dalam menyatakan keinginannya serta mewujudkannya dalam kesepakatan perdamaian

Sebelum sidang perkara ini digelar di PN Soasio, Hermawan sudah terlebih dahulu meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat untuk menyelenggarakan forum mediasi. Namun, undangan dari pihak kepolisian tersebut tidak diindahkan oleh Velik.

Setelah mendengar penjelasan dari Tergugat, diketahui bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tersebut memiliki masalah administrasi, terlebih lagi tanah tersebut bukan milik Tergugat. Sebagai mediator kami menghimbau agar Tergugat dapat mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sehingga perkara bisa selesai di tahap mediasi, tambah Jones.

Proses mediasi yang bermula sejak akhir Agustus berbuah manis dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian pada Senin (29/09) di ruang mediasi PN Soasio. Kemudian, kesepakatan perdamaian tersebut dikukuhkan dalam akta perdamaian dalam sidang yang dipimpin oleh Jokha Gideon Wibawa Purba selaku hakim ketua serta Fardi Prabowo Jati dan Pandu Dewanata selaku hakim anggota.

Jabat tangan antara para pihak di hadapan majelis hakim sekaligus menjadi penanda perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.

14 JAM BERLAYAR, PN SOASIO SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DI TENGAH LAUT HALMAHERA

on Thursday, 25 September 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

WhatsApp Image 2025 10 08 at 2.55.57 PM

 

WhatsApp Image 2025 09 25 at 4.59.32 PM  WhatsApp Image 2025 10 08 at 2.57.17 PM

Kamis, 25 September 2025

 

Pemandangan tidak biasa tersaji di perairan Halmahera, Kamis (25/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio harus menempuh perjalanan laut selama 14 jam menerjang ombak untuk menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara perdata senilai Rp10 miliar.

Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Penggugat MD Kabir Hossan Rana dan Kibun Amin melawan dua perusahaan, PT Sarana Muda Indonesia dan PT Mahakarya Indonesia Bersinergi. Objek sengketa berupa besi tua ex PT Antam bernilai miliaran rupiah yang sebagian berada di dasar laut di antara Pulau Gebe dan Pulau Fao, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sebagian lainnya tersimpan di kapal milik Penggugat.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Asma Fandun bersama Hakim Anggota Martogi Roland Pahala dan Pandu Dewanata memutuskan pemeriksaan setempat (PS) harus dilakukan demi memastikan objek sengketa secara nyata. Menurut mereka, keberadaan objek tidak boleh dinyatakan kabur sehingga proses pembuktian dan eksekusi di kemudian hari bisa berjalan dengan jelas.

“Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan para pihak agar objek sengketa tidak dinyatakan kabur. Selain itu, majelis hakim berpandangan pemeriksaan setempat perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan objek sengketa tegas Hakim Anggota I, Pandu Dewanata.

Untuk sampai ke lokasi, rombongan PN Soasio berangkat dari Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah, dengan kapal besar menuju Pulau Gebe yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat Daya. Gelombang laut yang tinggi sempat mewarnai perjalanan panjang tersebut. Setibanya di dermaga, majelis hakim harus berganti ke kapal kecil untuk mencapai titik koordinat keberadaan objek sengketa yang berada di dalam kapal milik Kibun Amin.

“Objek pemeriksaan setempat berada di dalam kapal milik Penggugat, sehingga majelis menggunakan moda transportasi kapal berukuran kecil dari dermaga untuk sampai ke lokasi tersebut. Walaupun perjalanannya sangat panjang, namun pemandangan laut Halmahera sejenak mampu melepas Lelah

Meski penuh tantangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar. Seluruh jajaran aparatur PN Soasio yang terlibat dapat kembali dengan selamat ke daratan setelah memastikan objek sengketa.

Pemeriksaan setempat ini menegaskan komitmen PN Soasio dalam menjalankan fungsi peradilan hingga ke pelosok, bahkan sampai ke titik-titik terjauh yang sulit dijangkau. Perjalanan panjang di tengah lautan Halmahera bukan hanya ujian fisik bagi majelis hakim, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengadilan berupaya menghadirkan keadilan langsung di tempat objek sengketa berada.

Klik Untuk Mendengarkan Teks Pendukung Untuk Pengguna Difabel