Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio   Klik Untuk Mendengarkan Teks Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio Pendukung Pengguna Difabel

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Kunjungan Tim Wasmat Pengadilan Negeri Soasio Pada Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II soasio kota Tidore Kepulauan

on Friday, 21 November 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

DOK.WASMAT2025

 

Kota Tidore Kepulauan

Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Soasio, yang dipimpin oleh Bapak JOKHA GIDEON WIBAWA PURBA, S.H., selaku Hakim, beserta Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Soasio Bapak JONES VICO PAAYS, S.H., dan Staf melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II Tidore Kepulauan, Jumat (21/11/2025).

Dalam agenda tersebut, tim melakukan dialog langsung dengan sejumlah warga binaan untuk mengetahui pengalaman mereka selama berada di dalam rutan, khususnya terkait kondisi fasilitas dan layanan yang diberikan.

Setelah rangkaian kegiatan selesai, Bapak JOKHA GIDEON WIBAWA PURBA, S.H. memberikan apresiasi atas komitmen pihak Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II Tidore Kepulauan dalam menjaga kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap para tahanan dan narapidana.

PENGADILAN NEGERI SOASIO MELAKUKAN DESCENTE TAMAN WISATA AKEBAY DI DESA MAITARA, MALUKU UTARA

on Monday, 06 October 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

WhatsApp Image 2025 10 06 at 12.32.00 PM

 

WhatsApp Image 2025 10 06 at 12.31.58 PM 2

Senin, 06 Oktober 2025


Pengadilan Negeri Soasio melakukan Descente atau pemeriksaan setempat di Taman Wisata Akebay di Desa Maitara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara dalam perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Para Penggugat dan Tergugat yang merupakan Pemerintah Desa Maitara, descente tersebut dipimpin oleh Asma Fandun, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis dan Christopher Surya Salim, S.H, M.H, Martogi Roland Pahala, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.


Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 menyatakan bahwa perkara yang menyangkut objek tidak bergerak harus dilakukan Pemeriksaan Setempat. Meskipun saat pelaksanaan pemeriksaan setempat terdapat kericuhan akibat penolakan dari warga masyarakat, tetapi pemeriksaan setempat tersebut dapat selesai dilaksanakan.

Klik Untuk Mendengarkan Teks Pendukung Untuk Pengguna Difabel