Rapat Berjenjang Kepaniteraan dan Kesektariatan Bulan Desember 2019
Panitera selaku kepala di bidang kepaniteraan memberikan pembinaan dan arahan bagi setiap pejabat dan pegawai mengenai tata tertib administrasi peradilan, mulai dari pelimpahan atau pendaftaran hingga perkara tersebut diputus oleh majelis hakim. Disamping itu panitera juga selaku pengawas tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat dan pegawai mengenai disiplin kerja dan kinerja masing-masing yang mana Mahkamah Agung RI dalam Perma Nomor 8 tahun 2016, panitera bertanggung jawab atas sebagai atasan di kepaniteraan.
Selanjuntya sekretaris selaku kepala di bidang kesekretariatan memberikan pembinaan dan arahan bagi setiap pejabat dan pegawai beserta tenaga honorer mengenai tata tertib administrasi perkantoran, disiplin kerja, tata tertib administrasi persuratan, kesiapan peralatan dan perlengkapan, sumber daya, serta pelaporan untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan peradilan di Pengadilan Negeri Soasio Kelas II. Sekretaris juga selaku pengawas tidak henti-hentinya mengingkatkan para pejabat, pegawai beserta tenaga honorer mengenai disiplin kantor dan kinerja masing-masing sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016.-






