PEMBINAAN OLEH DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG RI DI PENGADILAN NEGERI SOASIO

Selasa, 17 Desember 2019 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam kunjungan kerjanya melakukan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Negeri Soasio Kelas II. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soasio tim memberikan Pembinaan dan Pengawasan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan Pengadilan Negeri Soasio, Dalam pembinaan tersebut Dirjen Badilum didampingi oleh Direktur Tenaga Teknis Peradilan Bapak Dr. Haswandi, SH, MH, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Ibu Zahlisa Vitalita, SH, dan Sekretaris Dirjen Badilum Bapak Drs.Wahyudi, M.Si Dari serta hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Bapak Dr. H. Nardiman, S.H., M.H.,, dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk Pengadilan Negeri Soasio yakni Bapak Mion Ginting SH, MH, bapak Heru Mustofa, SH. MH, Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara A. Hair, SH, Ketua Pengadilan Negeri Ternate dan Ketua Pengadilan Negeri Labuha, dan hadir seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri Soasio Kelas II.


Dalam Materi Pembinaan, Bapak Dirjen Badilum menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI salah satunya melalui Dirjen Badilum akan membangun sistem peradilan yang memiliki mutu yang unggul, baik dan berkualitas, baik melalui program internal yaitu Akreditasi, Reformasi Birokrasi maupun eksternal Zona Integritas yang merujuk pada Kemenpan-RB Republik Indonesia. Untuk mempercepat layanan penyelesaian perkara bagi masyarakat pencari keadilan agar seluruh pengadilan memaksimalkan layanan e-Court dimana nantinya akan diterapkan e-Litigasi atau pembuktian persidangan secara online bahkan sampai penyampaian putusan.

Selain Dirjen Badilum, turut juga memberi pembinaan Direktur Tenaga Teknis Peradilan, Direktur Pembinaan Administrasi Peradian Umum dan Sekretaris Dirjen Badilum, dimana pada pokoknya menekankan perlunya penguasaan yang baik mengenai teknis peradian yakni dalam menerima, memeriksa, dan mengadili perkara maupun dukungan dari kesekretariatan secara administrasi kantor peradilan (Supporting unit) demi peningkatan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang pada pokoknya pengadilan negeri harus dapat menampilkan dan menjelaskan apa saja yang bisa dilayani, persyaratan, dan besarnya biaya yang dibutuhkan (red. dino).







