PEMBINAAN PTSP SECARA DARING OLEH PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

Senin, 7 Februari 2022. Pengadilan Negeri Soasio mengikuti kegiatan Pembinaan PTSP oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang dilaksanakaan secara daring melalui teleconference. Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Bpk. Surtiyono, SH.,MH beserta Pejabat Pengawas Bidang PTSP, Supervisi PTSP, dan Staf Pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Soasio. Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bpk. DR. Suharjono, S.H., M.Hum menyampaikan beberapa poin penting tentang tugas pokok & fungsi PTSP dalam lembaga peradilan yang terangkum sebagai berikut :
1. PTSP sebagai sistem pelayanan satuan kerja dalam bentuk satu pintu.
2. Sebagai suatu sistem, PTSP memerlukan kinerja masing2 sub sistem PTSP berjalan atau bekerja sebagai sesuatu yang berjalan dengan sendirinya ( by system).
3. Sebagai suatu sistem dengan demikian PTSP mengharuskan para SDM pendukung yang terkait harus mengetahui tugas dan kewajibannya secara baik.
4. Selain didukung oleh SDM yang mumpuni, PTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap.
5. Sebagai suatu bentuk pelayanan, PTSP memerlukan standar2 pelayanan tertentu dan penentuan terpenuhi pelayanan tertentu dalam kualitas mutu tertentu.
6. Dalam standar pelayanan , mutu pelayanan dan hasil pelayanan harus transparan, untuk diketahui atau dibaca pihak terlayani atau masyarakat secara luas dan mudah diakses dengan mudah.





