Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio   Klik Untuk Mendengarkan Teks Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio Pendukung Pengguna Difabel

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) Pada Pengadilan Negeri Soasio Kelas II

on Friday, 17 April 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

WhatsApp Image 2020 04 17 at 09.14.23

WhatsApp Image 2020 04 17 at 09.14.26

Soasio, 17 April 2020. Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio Kelas II, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19)  Oleh dr. Fajar Puji Wibowo, M.MKes.

Acara dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Soasio, dengan adanya kegiatan tersebut diharapakan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Soasio memahami seluk beluk tentang Corona Virus, baik tentang penularannya maupun pencegahannya serta penanganannya.

Dalam sosialisasi ini dr. dr. Fajar Puji Wibowo, M.MKes  juga menjelaskan cara pencegahannya yaitu makan makanan dengan gizi yang seimbang, munum air putih yang banyak, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup, cuci tangan pakai sabun dengan cara yang baik dan benar, menjaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, gunakan masker dan yang terakhir jangan lupa berdoa. Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari Pegawai Pengadilan Negeri Soasio. Hal itu terlihat dari antusiasme yang menirukan cara mencuci tangan yang benar guna mencegah penularan penyakit, yang diperagakan Oleh dr. Fajar Puji Wibowo, M.MKes.

Pengadilan Negeri Soasio Kelas II Menerapkan Sidang Teleconference

on Monday, 30 March 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

WhatsApp Image 2020 03 31 at 10.28.14

WhatsApp Image 2020 03 31 at 10.28.22

Pengadilan Negeri Soasio kelas II mulai menerapkan sidang secara Online mulai Senin, 30 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

 Pelaksanaan itu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung via Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020.

Teknisnya, dalam sidang nanti terdakwa akan tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan) tempat di mana ia ditahan. Sementara hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di Instansi Masing-masing. Mereka akan terhubung melalui teleconference.

Metode sidang Online ini pun sudah disepakati berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Rutan Klas II Soasio,  karena hal ini merupakan bentuk upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Sejauh ini, teknis sidang secara Online telah diujicoba dalam sepekan terakhir, selama kurun waktu itu tak ada permasalahan berarti.

Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya, dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi. Yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari Virus Covid-19.

Klik Untuk Mendengarkan Teks Pendukung Untuk Pengguna Difabel